PerbedaanSurat Tanah dengan Sertifikat Tanah. Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Pajak tanah sebelum tahun 1960 tersebut, dalam perjalanan waktu diganti dengan pungutan baru dengan nama Iuran Pembangunan Daerah, disingkat IPEDA, namun lebih dikenal
Adatiga cara yang bisa kamu lakukan untuk membatalkan sertifikat tanah, yakni sebagai berikut: 1. Minta Pembatalan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang atau BPN melalui Kantor Pertanahan. Jika pembatalan dilakukan karena cacat administratif, kamu bisa memberi surat permohonan ke Menteri BPN melalui kantor Pertanahan.
PemecahanSertifikat Tanah. Berdasarkan pertanyaan Anda, Anda telah memiliki bagian tanah Anda sendiri dan sudah balik nama sejak tahun 2019, maka kami asumsikan Anda telah melakukan pemecahan tanah. Dengan demikian, Anda dapat membayar PBB-P2 secara pribadi atas tanah milik Anda. Perbedaan PBB, P2, dan P3, diakses pada Rabu, 15 Juni
.